Syarat Ketentuan Transaksi Paket Haji

🕋 Syarat & Ketentuan Transaksi Paket Haji Khusus

PT Nabila Surabaya Perdana (Nasatur)
Terakhir diperbarui: Juli 2025

1. Pendaftaran Resmi

  • Calon jamaah dianggap resmi terdaftar setelah:

    • Melakukan registrasi di PIHK Nasatur

    • Menandatangani surat perjanjian perjalanan ibadah haji

    • Membayar biaya administrasi sebesar Rp 500.000 (non-refundable)

  • Seluruh proses lanjutan seperti pembukaan rekening BPIH, setoran awal, validasi berkas, dan penerbitan nomor porsi akan diurus oleh pihak Nasatur.

2. Nomor Porsi & Estimasi Keberangkatan

  • Nomor porsi diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui sistem SISKOHAT.

  • Estimasi keberangkatan saat ini ±7 tahun, dapat berubah tergantung kuota nasional.

  • Status antrian dapat dipantau melalui situs resmi Kemenag atau portal jamaah Nasatur.

3. Harga & Isi Paket

  • Harga paket mengikuti regulasi pemerintah dan dapat berubah berdasarkan:

    • Nilai tukar (USD/SAR)

    • Kebijakan biaya visa, akomodasi, atau transportasi dari otoritas Arab Saudi

    • Pajak atau biaya layanan pemerintah

  • Fasilitas meliputi:

    • Tiket pesawat PP

    • Visa Haji Khusus

    • Hotel bintang 5 (Makkah & Madinah)

    • Transportasi lokal, makan 3x sehari

    • Manasik, mutawif, perlengkapan, koper, asuransi, dan layanan dokumen

4. Pembayaran & Pelunasan

  • Setoran awal BPIH dibayarkan ke rekening BPS BPIH melalui pendampingan Nasatur.

  • Pelunasan dilakukan setelah nama jamaah dinyatakan masuk kuota oleh Kemenag.

  • Seluruh proses pelaporan ke Kemenag ditangani oleh PIHK Nasatur.

5. Pembatalan Sebelum Pelunasan

  • Pembatalan diajukan secara tertulis.

  • Dana dikembalikan dengan potongan biaya administrasi tetap USD 200.

6. Pembatalan Setelah Pelunasan

  • Pengembalian dana tidak bersifat penuh.

  • Nasatur hanya dapat memproses komponen yang memungkinkan untuk direfund sesuai regulasi Kemenag dan vendor.

7. Penundaan Keberangkatan

  • Jamaah yang tidak dapat berangkat dapat mengajukan permohonan lunas tunda.

  • Nomor porsi tetap aktif dan keberangkatan akan dijadwalkan ulang.

8. Penggantian Jamaah (Alih Nama)

  • Dapat dilakukan sebelum pelunasan dengan syarat administratif sesuai ketentuan Kemenag.

  • Setelah pelunasan, umumnya tidak diperbolehkan kecuali atas keputusan pemerintah.

9. Dokumen Wajib

  • KTP & KK

  • Paspor aktif minimal 6 bulan

  • Foto latar putih

  • Bukti vaksin meningitis (dan Covid-19 jika diwajibkan)

  • Formulir SPPH, hasil MCU, dan surat pernyataan kesediaan

10. Sistem Informasi & Privasi

  • Nasatur menyediakan portal jamaah untuk memantau status, dokumen, dan pelunasan.

  • Data disimpan aman sesuai kebijakan privasi dan hukum perlindungan data yang berlaku.


📌 Persetujuan

Dengan melakukan transaksi pendaftaran paket Haji Khusus bersama PT Nabila Surabaya Perdana (Nasatur), jamaah dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat & ketentuan ini sebagai bagian dari perjanjian resmi PIHK.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id