Haji ONH Plus
- Tiket Pesawat PP
- Akomodasi Selama Paket
- Makan 3x Sehari
- Transportasi Bus A/C
- Muttowif
- Perlengkapan Premium
- Visa Haji Resmi Kemenag
🕋 Syarat & Ketentuan Transaksi Paket Haji Khusus
PT Nabila Surabaya Perdana (Nasatur)
Terakhir diperbarui: Juli 2025
1. Pendaftaran Resmi
-
Calon jamaah dianggap resmi terdaftar setelah:
-
Melakukan registrasi di PIHK Nasatur,
-
Menandatangani surat perjanjian perjalanan ibadah haji,
-
Membayar biaya administrasi sebesar Rp 500.000 (non-refundable).
-
-
Semua proses selanjutnya — termasuk pembukaan rekening BPIH, setoran awal, validasi berkas, dan penerbitan nomor porsi dari Kementerian Agama — akan diurus sepenuhnya oleh pihak Nasatur.
2. Nomor Porsi & Estimasi Keberangkatan
-
Nomor porsi dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI melalui sistem SISKOHAT sebagai bukti resmi hak jamaah untuk berangkat.
-
Estimasi keberangkatan saat ini berkisar ±7 tahun sejak pendaftaran, namun dapat berubah (lebih cepat atau lebih lambat) tergantung kuota nasional dan kebijakan Kemenag.
-
Status antrian dan progres jamaah dapat dipantau melalui situs resmi Kemenag atau portal login jamaah Nasatur.
3. Harga & Isi Paket
-
Harga paket mengikuti standar resmi pemerintah dan dapat disesuaikan berdasarkan:
-
Nilai tukar (kurs) terhadap USD atau SAR,
-
Biaya visa, transportasi, atau akomodasi yang ditetapkan otoritas Arab Saudi,
-
Kebijakan pajak atau biaya layanan tambahan pemerintah.
-
-
Paket sudah termasuk:
-
Tiket pesawat PP (internasional),
-
Visa Haji Khusus,
-
Hotel bintang 5 di Makkah dan Madinah,
-
Transportasi lokal,
-
Makan 3x sehari,
-
Bimbingan manasik,
-
Mutawif (pendamping),
-
Perlengkapan dan koper,
-
Asuransi perjalanan,
-
Layanan administrasi dan dokumen.
-
4. Pembayaran & Pelunasan
-
Setoran awal BPIH disetor ke rekening resmi BPS BPIH melalui pendampingan dari Nasatur.
-
Pelunasan dilakukan setelah nama jamaah dinyatakan masuk kuota berangkat oleh Kementerian Agama.
-
Semua proses perbankan dan pelaporan ke Kemenag dilakukan oleh PIHK Nasatur.
5. Pembatalan Sebelum Pelunasan
-
Jamaah yang mengundurkan diri sebelum pelunasan BPIH dapat mengajukan pembatalan resmi secara tertulis ke Nasatur.
-
Pengembalian dana akan dikurangi biaya administrasi tetap sebesar USD 200.
-
Biaya ini mencakup layanan, pengelolaan berkas, konsultasi, dan proses awal yang telah dilakukan oleh pihak PIHK.
6. Pembatalan Setelah Pelunasan
-
Jika jamaah telah melakukan pelunasan penuh setelah menerima panggilan resmi dari Kemenag, lalu mengundurkan diri karena alasan pribadi:
-
Dana pelunasan tidak dapat dikembalikan secara penuh.
-
Nasatur akan mengupayakan pengembalian hanya untuk komponen yang dapat direfund atau digunakan oleh jamaah pengganti, sesuai status dana dan ketentuan resmi Kemenag.
-
Pengajuan pengembalian diproses setelah dokumen resmi pengunduran diri diterima dan dikonfirmasi oleh pihak terkait (Kemenag, maskapai, vendor).
-
7. Penundaan Keberangkatan
-
Jamaah yang tidak dapat berangkat saat kuota keluar dapat mengajukan permohonan lunas tunda melalui PIHK Nasatur.
-
Nomor porsi tidak hangus, dan keberangkatan akan dijadwalkan ulang sesuai regulasi pemerintah.
-
Permohonan dilakukan secara resmi dan tertulis sesuai format Kemenag.
8. Penggantian Jamaah (Alih Nama)
-
Pergantian nama (alih porsi) hanya dapat dilakukan:
-
Sebelum pelunasan, dan
-
Dengan syarat administratif sesuai kebijakan Kemenag.
-
-
Setelah pelunasan, alih nama umumnya tidak diperbolehkan kecuali atas dasar keputusan pemerintah.
9. Dokumen Wajib
Jamaah wajib menyerahkan dokumen berikut secara lengkap dan tepat waktu:
-
KTP dan KK,
-
Paspor aktif minimal 6 bulan,
-
Foto resmi latar putih,
-
Bukti vaksin meningitis (dan Covid-19 bila diwajibkan),
-
Formulir SPPH dan hasil MCU,
-
Surat pernyataan kesediaan mengikuti seluruh ketentuan perjalanan.
10. Sistem Informasi & Privasi
-
Nasatur menyediakan portal login jamaah untuk memantau:
-
Status antrian dan keberangkatan,
-
Kelengkapan dokumen,
-
Notifikasi pelunasan atau penjadwalan ulang.
-
-
Data jamaah disimpan dan dikelola secara aman sesuai kebijakan privasi Nasatur dan hukum perlindungan data yang berlaku.
Persetujuan
Dengan melakukan transaksi pendaftaran paket Haji Khusus bersama PT Nabila Surabaya Perdana (Nasatur), jamaah dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang tercantum di atas sebagai bagian dari perjanjian resmi PIHK.
Pesan Paket
- Tiket Pesawat PP
- Akomodasi Selama Paket
- Makan 3x Sehari
- Transportasi Bus A/C
- Muttowif
- Perlengkapan Premium
- Visa Haji Resmi Kemenag
🕋 Syarat & Ketentuan Transaksi Paket Haji Khusus
PT Nabila Surabaya Perdana (Nasatur)
Terakhir diperbarui: Juli 2025
1. Pendaftaran Resmi
-
Calon jamaah dianggap resmi terdaftar setelah:
-
Melakukan registrasi di PIHK Nasatur,
-
Menandatangani surat perjanjian perjalanan ibadah haji,
-
Membayar biaya administrasi sebesar Rp 500.000 (non-refundable).
-
-
Semua proses selanjutnya — termasuk pembukaan rekening BPIH, setoran awal, validasi berkas, dan penerbitan nomor porsi dari Kementerian Agama — akan diurus sepenuhnya oleh pihak Nasatur.
2. Nomor Porsi & Estimasi Keberangkatan
-
Nomor porsi dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI melalui sistem SISKOHAT sebagai bukti resmi hak jamaah untuk berangkat.
-
Estimasi keberangkatan saat ini berkisar ±7 tahun sejak pendaftaran, namun dapat berubah (lebih cepat atau lebih lambat) tergantung kuota nasional dan kebijakan Kemenag.
-
Status antrian dan progres jamaah dapat dipantau melalui situs resmi Kemenag atau portal login jamaah Nasatur.
3. Harga & Isi Paket
-
Harga paket mengikuti standar resmi pemerintah dan dapat disesuaikan berdasarkan:
-
Nilai tukar (kurs) terhadap USD atau SAR,
-
Biaya visa, transportasi, atau akomodasi yang ditetapkan otoritas Arab Saudi,
-
Kebijakan pajak atau biaya layanan tambahan pemerintah.
-
-
Paket sudah termasuk:
-
Tiket pesawat PP (internasional),
-
Visa Haji Khusus,
-
Hotel bintang 5 di Makkah dan Madinah,
-
Transportasi lokal,
-
Makan 3x sehari,
-
Bimbingan manasik,
-
Mutawif (pendamping),
-
Perlengkapan dan koper,
-
Asuransi perjalanan,
-
Layanan administrasi dan dokumen.
-
4. Pembayaran & Pelunasan
-
Setoran awal BPIH disetor ke rekening resmi BPS BPIH melalui pendampingan dari Nasatur.
-
Pelunasan dilakukan setelah nama jamaah dinyatakan masuk kuota berangkat oleh Kementerian Agama.
-
Semua proses perbankan dan pelaporan ke Kemenag dilakukan oleh PIHK Nasatur.
5. Pembatalan Sebelum Pelunasan
-
Jamaah yang mengundurkan diri sebelum pelunasan BPIH dapat mengajukan pembatalan resmi secara tertulis ke Nasatur.
-
Pengembalian dana akan dikurangi biaya administrasi tetap sebesar USD 200.
-
Biaya ini mencakup layanan, pengelolaan berkas, konsultasi, dan proses awal yang telah dilakukan oleh pihak PIHK.
6. Pembatalan Setelah Pelunasan
-
Jika jamaah telah melakukan pelunasan penuh setelah menerima panggilan resmi dari Kemenag, lalu mengundurkan diri karena alasan pribadi:
-
Dana pelunasan tidak dapat dikembalikan secara penuh.
-
Nasatur akan mengupayakan pengembalian hanya untuk komponen yang dapat direfund atau digunakan oleh jamaah pengganti, sesuai status dana dan ketentuan resmi Kemenag.
-
Pengajuan pengembalian diproses setelah dokumen resmi pengunduran diri diterima dan dikonfirmasi oleh pihak terkait (Kemenag, maskapai, vendor).
-
7. Penundaan Keberangkatan
-
Jamaah yang tidak dapat berangkat saat kuota keluar dapat mengajukan permohonan lunas tunda melalui PIHK Nasatur.
-
Nomor porsi tidak hangus, dan keberangkatan akan dijadwalkan ulang sesuai regulasi pemerintah.
-
Permohonan dilakukan secara resmi dan tertulis sesuai format Kemenag.
8. Penggantian Jamaah (Alih Nama)
-
Pergantian nama (alih porsi) hanya dapat dilakukan:
-
Sebelum pelunasan, dan
-
Dengan syarat administratif sesuai kebijakan Kemenag.
-
-
Setelah pelunasan, alih nama umumnya tidak diperbolehkan kecuali atas dasar keputusan pemerintah.
9. Dokumen Wajib
Jamaah wajib menyerahkan dokumen berikut secara lengkap dan tepat waktu:
-
KTP dan KK,
-
Paspor aktif minimal 6 bulan,
-
Foto resmi latar putih,
-
Bukti vaksin meningitis (dan Covid-19 bila diwajibkan),
-
Formulir SPPH dan hasil MCU,
-
Surat pernyataan kesediaan mengikuti seluruh ketentuan perjalanan.
10. Sistem Informasi & Privasi
-
Nasatur menyediakan portal login jamaah untuk memantau:
-
Status antrian dan keberangkatan,
-
Kelengkapan dokumen,
-
Notifikasi pelunasan atau penjadwalan ulang.
-
-
Data jamaah disimpan dan dikelola secara aman sesuai kebijakan privasi Nasatur dan hukum perlindungan data yang berlaku.
Persetujuan
Dengan melakukan transaksi pendaftaran paket Haji Khusus bersama PT Nabila Surabaya Perdana (Nasatur), jamaah dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang tercantum di atas sebagai bagian dari perjanjian resmi PIHK.